BUPATI Kapuas HM Wiyatno, Pj Sekda dan Waket II DPRD saat rapat paripurna ke-14, tahun 2025.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-14 yang digelar pada Jumat (4/7/2025).
Bupati Kapuas, HM Wiyatno, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan Raperda.
"Berkat kerjasama yang baik, yang telah kita bina selama ini. Maka untuk itu perkenanankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus, 1, 2 dan 3, Bapemperda, seluruh Fraksi serta Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas," kata Wiyatno.
Enam Raperda yang telah disetujui untuk disahkan adalah:
1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA)
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
3. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat
4. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi
5. Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
6. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Setelah melewati tahapan paripurna ini, keenam Raperda tersebut akan dikirim untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum secara resmi ditetapkan dan berlaku sebagai Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dengan disahkannya keenam Raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Kapuas. Bupati HM Wiyatno berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan DPRD Kapuas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kapuas.[zulkifli]