KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengesahkan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahahan Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-13 yang digelar Selasa (1/6/2025).
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan
rapat paripurna DPRD Kapuas kali ini membahas empat agenda, yakni Laporan Bapemperda tentang Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai dan pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya serta Lamunti Raya, Penyampaian pendapat akhir fraksi.
"Agenda keempat adalah Penandatanganan persetujuan bersama Raperda antara DPRD dan Pemkab Kapuas kemudian Persetujuan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025," katanya.
Laporan hasil rapat Banggar DPRD juga dibacakan langsung oleh Waket I Yohanes dalam forum tersebut.
Persetuan ditandai dengan penandatanganan bersama pimpinan legislatif oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Waket I Yohanes, Waket II Berinto dan dari eksekutif oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno dan Pj Sekda Usis I Sangkai disaksikan anggota dewan lainnya dan
Forkopimda.
Persetujuan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 setelah sebelumnya Badan Anggaran DPRD Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas melakukan rapat pembahasan bersama.[zulkifli]