BUPATI Kapuas HM Wiyatno saat menyampaikan sambutan pada acara Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Dalam pembukaan Pekan Panutan Pajak Daerah On Road Show Tahun 2025, Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menegaskan dua poin penting, kewajiban ASN membayar pajak daerah, serta penertiban kendaraan dinas dan pribadi berpelat non-KH.
"ASN harus menjadi contoh. Pembayaran PBB-P2 menjadi syarat pencairan TPP, dan kendaraan dinas wajib dibayar pajaknya oleh OPD masing-masing," tegasnya saat menyampaikan sambutan di halaman Kantor Bapenda Kapuas, Senin (21/7/2025).
Pernyataan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati dan tindak lanjut dari SE Gubernur Kalimantan Tengah, yang menginstruksikan agar kendaraan pribadi milik pegawai dimutasi ke pelat KH-B. Seluruh OPD diwajibkan menganggarkan pembayaran pajak kendaraan dinas dan menyerahkan data pendukung ke Bapenda.
Selain itu, Bupati mengapresiasi inisiatif Bapenda membuka layanan loket di berbagai titik untuk memfasilitasi pembayaran pajak hingga 27 Juli 2025, termasuk kemudahan melalui aplikasi digital.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Kapuas Usis I Sangkai sejumlah jajaran pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas, perwakilan Kantor Pajak setempat dan perbankan.[zulkifli]