BATULICIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (19/5/2025). Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Pengajuan Raperda disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, di hadapan Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani yang memimpin jalannya rapat paripurna.
Dalam keterangannya, Yulian Herawati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RPPLH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda ini bertujuan menjaga keseimbangan pembangunan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, memperkuat kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap perubahan iklim.
“Kami berharap Raperda RPPLH dapat menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan, serta mendorong kolaborasi semua pihak, baik DPRD, masyarakat, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan,” ujar Yulian.
Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung disusun merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Raperda ini dirancang untuk mengatur ketentuan teknis dan administratif bangunan gedung agar memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap kedua Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertib tata ruang, dan ramah lingkungan.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan berbagai unsur terkait lainnya.[ade]
Tags
Tanah Bumbu