TIM gabungan Dinsos, DPMPTSP dan Satpol PP Kapuas saat giat penertiban kotak amal ilegal di ruang publik.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menertibkan sejumlah kotak amal ilegal yang tersebar di ruang publik, Rabu (4/6/2025). Penertiban dilakukan oleh Dinas Sosial bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata kelola pengumpulan sumbangan oleh organisasi masyarakat dan panitia keagamaan. Regulasi ini bertujuan memastikan donasi dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel.
“Penegakan Perbup ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap potensi penyalahgunaan dana masyarakat,” ujar Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto.
Penertiban menyasar beberapa titik di Kelurahan Selat Tengah dan Selat Hilir, termasuk Jalan Seroja, Barito, Teratai, Melati, Anggrek, Mawar, Soeprapto, hingga Jenderal Sudirman. Ditemukan kotak amal yang tidak mencantumkan identitas lembaga, tidak berizin, dan tidak jelas laporan keuangannya.
Yanmarto menegaskan bahwa penempatan kotak amal di ruang publik wajib mengantongi izin dari DPMPTSP dan rekomendasi Dinas Sosial.
“Kami mendukung kegiatan sosial, tapi harus sesuai prosedur. Legalitas dan akuntabilitas adalah kunci,” tegasnya.
Selain menertibkan, tim gabungan juga mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya berdonasi lewat jalur resmi. Pemerintah mengajak masyarakat lebih selektif menyalurkan sumbangan.
Dengan penegakan Perbup ini, Pemkab Kapuas berharap tumbuh kesadaran kolektif untuk mendukung kegiatan amal yang sah demi terciptanya ketertiban sosial yang berintegritas. [zulkifli]
Tags
kapuas