KEPALA BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar, menyerahkan LHP kepada Bupati Kapuas HM Wiyatno.| foto : istimewa.
KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Opini tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Auditorium BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Senin (2/6/2025). Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, secara langsung menyerahkan LHP kepada Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dan Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.
Prestasi ini menjadi semakin bermakna karena bertepatan dengan dua momentum penting, yakni 100 hari kerja pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno dan Dodo, serta peringatan Hari Jadi ke-74 Pemkab Kapuas dan Hari Ulang Tahun ke-219 Kota Kuala Kapuas.
“Kebetulan ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kapuas. Kita mendapatkan hadiah berupa opini WTP dari BPK RI, dan ini juga bertepatan dengan seratus hari kerja saya bersama Pak Dodo (Wabub). Alhamdulillah, kita berhasil meraihnya,” ujar Wiyatno penuh syukur.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan buah dari sinergi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dukungan dari legislatif. Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Kapuas, Bupati menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan opini yang diberikan BPK.
Wiyatno juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan dalam LHP.
“Ada beberapa hal yang harus segera kita selesaikan. Kami telah sepakat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secepatnya,” tegasnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, turut memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut.
“Selamat kepada Pak Bupati dan seluruh jajaran yang telah berhasil meraih opini WTP atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2024,” ucapnya.
Sebagai informasi, opini WTP merupakan bentuk penilaian tertinggi dari BPK terhadap LKPD yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), bebas dari pembatasan ruang lingkup dalam penyajian data, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan.[zulkifli]