KUALA KAPUAS – Aksi pencurian dengan modus pembobolan rumah kosong kembali terjadi di Kabupaten Kapuas. Namun berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu sekitar 10 jam setelah kejadian dilaporkan. Kejadian ini menimpa seorang pedagang bernama Sudaryono (36), warga Jalan Cilik Riwut, RT 012 RW 004, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.
Peristiwa terjadi pada dinihari Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat Sudaryono dan istrinya tengah berdagang obat-obatan tradisional di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Ketika kembali ke rumah pada dini hari, mereka mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan pada engsel gembok.
“Setelah kami cek, ternyata beberapa barang berharga sudah hilang,” ungkap Sudaryono kepada pihak kepolisian saat membuat laporan di Polsek Selat.
Adapun barang-barang yang hilang antara lain 1 unit TV LG 50 inci, 2 kipas angin, 1 kompor gas, 2 tabung gas LPG 3 kg, 1 magic com, 2 buah tas, 1 helm, 1 jerigen berisi bensin, dan 1 kaos merah, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp10 juta. Atas kejadian tersebut, Sudaryono langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selat di bawah koordinasi Polres Kapuas bergerak cepat. Pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A (28) alias U, warga Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, di sebuah barak tempat persembunyiannya.
Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian, antara lain:
TV LG 50 inci
Magic com Yong Ma
Kipas angin Maspion & Oka Yama
Kompor gas Rinnai
2 tabung gas LPG 3 kg
Tas, helm, kaos, jerigen berisi bensin serta 1 buah pisau dapur yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku masuk ke rumah korban yang kosong dengan cara merusak gembok pintu menggunakan pisau dapur. Ia kami tangkap tanpa perlawanan," katanyan
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Selat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Polres Kapuas mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. “Pastikan sistem keamanan rumah berfungsi baik dan segera laporkan hal mencurigakan kepada aparat setempat,” tutup AKP Rizki.[zulkifli]
Tags
Peristiwa