KUALA KAPUAS — Upaya menguatkan peran pers yang profesional dan patuh regulasi terus digalakkan Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah. Salah satunya melalui sosialisasi langsung ke daerah-daerah, dengan fokus memperkuat pemahaman tentang Kode Etik Jurnalistik dan regulasi penggunaan anggaran negara dalam kontrak pemberitaan.
Pada Selasa, 3 Juni 2025, Ketua DK PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti—yang akrab disapa Ririen Binti—didampingi Ketua PWI Kapuas Sri Hayati dan jajaran pengurus, melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Diskominfosantik Kapuas, Ririen menegaskan pentingnya regulasi yang jelas ketika pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan media massa, khususnya dalam penggunaan anggaran negara.
"Saat menggunakan uang negara, pemerintah harus patuh pada aturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar aturan hukum," tegasnya di hadapan Kepala Dinas Kominfosantik Hartoni U Sawang dan jajaran.
Ririen menjelaskan bahwa dalam konteks kontrak pemberitaan, acuan utama adalah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta peraturan Dewan Pers. Ia merujuk langsung pada Pasal 15 ayat 2 huruf b UU tersebut, yang mengamanatkan Dewan Pers untuk mengembangkan kehidupan pers secara profesional.
"Atas dasar hal tersebut di atas, Dewan Pers mengeluarkan peraturan Dewan Pers nomor 03 tahun 2019, yang pada pasal 8, antara lain menegaskan, penanggung jawab redaksi, atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama pemberitaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berisiko cacat hukum dan bisa berdampak pada kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan perangkatnya diminta untuk cermat dan selektif dalam menjalin kemitraan media.
Menutup paparannya, Ririen—peraih penghargaan Kartu Pers Nomor Satu dari PWI Pusat pada peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Jakarta—juga mengajak pemilik media untuk melakukan verifikasi ke Dewan Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme.
Sementara itu, Ketua PWI Kapuas Sri Hayati menyambut baik kegiatan ini. Ia menyebut kehadiran DK PWI Kalteng memberikan penyegaran sekaligus peneguhan arah bagi pihak-pihak terkait dalam menerapkan regulasi media.
"Maraknya pola kerja sama pemberitaan yang dalam tanda kutip diduga ada yang tidak sesuai dengan aturan, harus disikapi betul. PWI sebagai organisasi pers tertua di Indonesia, yang tentunya memahami aturan, harus ambil bagian, salah satunya saling mengingatkan dan membantu pemerintah dalam penerapan aturan pers,” jelas Sri.
Senada, Kepala Dinas Kominfosantik Kapuas Hartoni U Sawang juga mengapresiasi kunjungan DK PWI Kalteng. Ia menilai diskusi ini memberi pemahaman lebih mendalam tentang tata kelola kerja sama media sesuai ketentuan.
"Kami mengapresiasi dan sangat berterima kasih atas kunjungan Ketua DK PWI Kalteng beserta PWI Kapuas, dengan ini diharapkan semua kerjasama dapat berjalan sesuai aturan," ujar Hartoni.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan pelaksanaan kerja sama pemberitaan, yang diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers dalam koridor hukum yang berlaku. [rls/zulkifli]
Tags
kabar kalteng