Pria ini Digerebek Polisi Saat Malam, Ternyata Simpan Sabu di Kotak Rokok bersama Uang Tunai dan Alat Isap

Pria ini Digerebek Polisi Saat Malam, Ternyata Simpan Sabu di Kotak Rokok bersama Uang Tunai dan Alat Isap

BARBUK Sabu, uang tunai dan HP diamankan dari U terduka pelaku tindak pidana narkotika.| foto : dokhmsreskps

KUALA KAPUAS — Seorang pria berinisial U (37), yang sehari-hari dikenal sebagai petani di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, tak berkutik saat aparat Satresnarkoba Polres Kapuas menggerebek kediamannya pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah U. Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto sekitar 2,64 gram.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain sabu, kami juga menyita alat isap, uang tunai Rp450.000, sebuah handphone, serta kotak rokok yang digunakan menyimpan barang haram tersebut,” terang Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.

Tak disangka, pria yang dikenal sebagai petani ini diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara menantinya.

“Pelaku diduga melakukan peredaran dan penyimpanan narkotika golongan I tanpa hak,” tegas Hengky.

Saat ini, U telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama