PARINGIN - Bangunan eks Kantor PDAM di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, kembali jadi sorotan publik usai viral karena kondisinya yang kumuh dan terbengkalai.
Komisi III DPRD Balangan langsung merespons cepat dengan melakukan peninjauan lapangan, Selasa (20/5/2025).
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, menegaskan bahwa bangunan tersebut adalah aset daerah yang seharusnya dimanfaatkan, bukan justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Lokasi ini seharusnya bermanfaat, bukan malah terbengkalai dan disalahgunakan," ujar Hafiz.
Dari peninjauan diketahui bahwa bangunan ini sudah terdaftar sebagai aset Pemkab Balangan. Saat ini, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Awayan telah mengajukan permohonan hibah untuk menggunakannya sebagai kantor baru.
Hafiz menyebutkan bahwa pihaknya akan mendorong percepatan koordinasi lintas instansi agar bangunan ini segera ditata ulang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kita ingin tempat ini segera difungsikan, agar tidak menjadi sarang aktivitas negatif yang meresahkan," pungkasnya.[agus/adv]
Tags
𝚋𝚊𝚕𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗