Empat Tersangka Narkoba Diciduk di Tiga Lokasi Berbeda, Polres Kapuas Sita Belasan Gram Sabu

Empat Tersangka Narkoba Diciduk di Tiga Lokasi Berbeda, Polres Kapuas Sita Belasan Gram Sabu

BARANG bukti Sabu-sabu dari salah satu tersangka yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas.| foto : dokhmsreskps

KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua hari berturut-turut, aparat berhasil mengamankan empat tersangka dari tiga lokasi berbeda dan menyita sabu seberat lebih dari 11 gram.

Kasus pertama terungkap pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 22.15 WIB di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu. Di lokasi ini, polisi menangkap pasangan suami istri, S alias Turut (36) dan J alias Cici (28), yang diduga terlibat peredaran sabu. Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu seberat ±4,19 gram, timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, dompet kecil, kantong plastik, dan uang tunai Rp500.000.

"Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Saat digerebek, pelaku kedapatan menyimpan sabu dan perlengkapannya di rumah," ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma.

Penindakan berlanjut keesokan harinya, Kamis, 1 Mei 2025, di Kecamatan Mantangai. Di belakang rumah warga Desa Bukit Batu RT 002, polisi menangkap pria berinisial U (39) dengan barang bukti sabu seberat ±5,04 gram yang disembunyikan dalam celana pendek.

Selanjutnya, di rumah S (47) di desa yang sama, ditemukan delapan paket sabu dengan berat ±2,07 gram, timbangan digital, plastik klip, ponsel, dan tas merek Gucci.

Keempat tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama