Disperindag Balangan Dukung Penuh Program "Belanja Cil" untuk Dongkrak UMKM Lokal

Disperindag Balangan Dukung Penuh Program "Belanja Cil" untuk Dongkrak UMKM Lokal

PARINGIN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan, menguatkan dukungan terhadap inovasi program "Belanja Cil" yang bertujuan meningkatkan partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membeli produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, demi memperkuat perekonomian daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Balangan, Herlina, mengatakan, inovasi yang diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) tersebut merupakan bagian dari strategi membangun budaya belanja yang berpihak pada pelaku usaha lokal.

"Dengan adanya program ini, kami ingin menciptakan budaya belanja yang berpihak pada pelaku usaha lokal, sehingga ekonomi daerah dapat tumbuh secara berkelanjutan," ujar Herlina di Balangan, Selasa (27/5/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di area Pasar Paringin, Balangan, sebagai langkah nyata untuk mendorong ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan pembelanjaan rutin di pasar-pasar lokal.

Herlina mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk lebih memilih berbelanja di daerah sendiri guna membantu UMKM lokal berkembang. Ia berharap inovasi ini dikolaborasikan dengan instansi terkait untuk menciptakan fasilitas pasar yang lebih baik.

"Pasar adalah milik kita bersama. Perlu ada koordinasi dan kolaborasi dengan dinas terkait agar bisa menciptakan pasar yang nyaman dan layak anak," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Kabupaten Balangan, Syahrida Elyani, jmengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pedagang kecil dan penyedia jasa lokal.

"Inovasi ini adalah bentuk implementasi nyata kami. Harapannya, ASN maupun masyarakat kembali meramaikan pasar-pasar seperti Pasar Paringin maupun pasar lainnya di Kabupaten Balangan," jelasnya.

Sebagai informasi, inovasi "Belanja Cil" adalah ajakan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan untuk berbelanja di pasar lokal sedikitnya satu kali dalam sebulan dengan nominal minimal Rp250 ribu.[agus/adv]

Lebih baru Lebih lama