Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Peningkatan Pelayanan Kependudukan

Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Peningkatan Pelayanan Kependudukan

BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk sektor pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Selasa (27/5/2025), bertempat di Kantor Disdukcapil Tanah Bumbu.

FKP ini diselenggarakan dalam rangka kaji ulang Standar Pelayanan Publik Tahun 2025 serta tindak lanjut hasil Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2024, yang sebelumnya mencatatkan angka 86,78. Meskipun tergolong dalam kategori baik, Disdukcapil menilai masih terdapat ruang perbaikan dalam sejumlah aspek pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Melalui forum ini, Disdukcapil mengidentifikasi enam poin permasalahan utama berdasarkan masukan dari masyarakat dan hasil evaluasi internal, yaitu:

1. Masih banyak lembaga yang meminta, legalisir atas dokumen yang sudah memakai tanda tangan elektronik atau QR Code

2. Layanan jemput bola khususnya perekaman eKTP dan Akta di kecamatan perlu ditingkatkan

3. Nama pada loket-loket pelayanan depan diperjelas dan front office yang mengarahkan masyarkat

4. Layanan khusus bagi orang tua/disabilitas belum diketahui oleh masyarakat

5. Petugas, layanan, depan kurang ramah khusus. untuk rekam dan cetak eKTP

6. Terdapat transpansi waktu layanan khususnya untuk perekaman eKTP

Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan, Disdukcapil merumuskan beberapa langkah perbaikan yang akan segera diimplementasikan, antara lain:

1. Mensosialisasikan kembali kepada lembaga terkait bahwa dokumen yang sudah tanda tangan elektronik atau CR code tidak perlu legalisir

2. Akan menjadwalkan kembali pelayanan jumput bola di kecamatan kecamatan

3. Nama pada loket loket pelayanan bagian depan akan diperjelas dan memaksimalkan bagian front office untuk mengarahkan masyarakat dari pengisian formulir sampai ke loket pelayanan

4. Layanan khusus bagi orang tua/disabilitas akan diperjelas dan diinformasikan kembali kepada masyarakat.

5. Akan melakukan pembinaan bagi petugas layanan

6. Memberikan kejelasan waktu penyelesaian yang diinformasikan kepada masyarakat terkait penyeledaian dokumen khususnya eKTP.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan layanan publik berjalan sesuai standar dan kebutuhan masyarakat.

Dengan terselenggaranya FKP ini, Disdukcapil berharap masyarakat dapat semakin percaya dan puas terhadap layanan kependudukan yang diberikan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perbaikan pelayanan publik.[ade]

Lebih baru Lebih lama