YOGYAKARTA – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta melaksanakan Pelatihan Pemeriksaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi APIP.
Kegiatan ini terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 21 hingga 25 April 2025 dan tahap kedua pada 5 sampai 9 Mei 2025, masing-masing diikuti oleh 30 peserta.
Kepala Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta, Ikromi, menyambut hangat peserta diklat bersama pengajar Mohammad Baequni dan Indra Dwi Hartanto, Senin 21 April 2025 di Aula Prambanan.
“Setelah kegiatan diklat ini berakhir, diharapkan nantinya peserta pelatihan dapat memahami gambaran umum pengelolaan BMD dan dapat menyusun laporan hasil pemeriksaan BMD,” ujar Ikromi, baru baru ini.
Pelatihan ini dilatarbelakangi meningkatnya jumlah pengawasan dalam Permendagri Nomor 07 Tahun 2024 yang mencapai 11 poin, dibanding hanya 4 dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Maskur menyampaikan bahwa diklat ini merupakan langkah strategis meningkatkan profesionalisme APIP.[andre]
Tags
pemprov kalteng