DPRD Kapuas Lakukan Konsultasi dan Koordinasi Bahas Dua Raperda ke DPRD Cirebon

DPRD Kapuas Lakukan Konsultasi dan Koordinasi Bahas Dua Raperda ke DPRD Cirebon

ROMBONGAN DPRD Kapuas saat kunker ke DPRD Cirebon, Jawa Barat.| foto : hmssetwandprdkps

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Kamis (24/4/2025). Kunjungan ini difokuskan untuk mendalami materi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas.

Rombongan DPRD Kapuas dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes, serta Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Ilham. Kehadiran mereka disambut oleh JFU Bidang Persidangan dan Hukum DPRD Cirebon, Iis Iskandar.

Adapun dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh referensi yang komprehensif dalam proses penyusunan regulasi, sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta kebutuhan aktual masyarakat Kapuas.

“Regulasi harus adaptif dan relevan. Kami ingin memastikan Raperda yang sedang dibahas memiliki landasan yuridis dan implementatif yang kuat,” ujar Ardiansah.

DPRD Cirebon sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Produk hukum tersebut dinilai sebagai acuan penting dalam membangun lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak.

Ardiansah turut mengapresiasi substansi Perda tersebut yang memuat prinsip perlindungan anak, pemenuhan indikator KLA, pembentukan kelembagaan, hingga skema pembiayaan yang responsif terhadap hak-hak anak.

“Kami berharap hasil dari konsultasi ini menjadi bekal penting bagi kami dalam memfinalisasi dua Raperda tersebut,” pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama