PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan Penegak Peraturan Daerah, menggencarkan dan memperketat pengawasan kegiatan tempat hiburan malam (THM), Sabtu (1/3/2025) malam.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
“Selain itu untuk melakukan pengawasan kepatuhan masyarakat atau pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H,” ucap berlianto.
Berlianto mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Komando Distrik Militer 1016/PIk, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan sejumlah perangkat daerah lingkup Pemko Palangka Raya.
Tim gabungan mendatangi sejumlah THM yang berlokasi di Jalan Temanggung Tilung, Jalan Yos Soedarso dan Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya
Dalam pengawasan di beberapa lokasi tersebut tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran dan tempat usah tutup sesuai ketentuan.
Berlianto menegaskan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya, dan mematuhi seluruh ketentuan produk hukum daerah Kota Palangka Raya.
"Kemudian berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta tetap mengedepankan toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan," pungkas.[apri]
Tags
palangka raya