Gali Referensi, Pansus III DPRD Kotabaru Studi Banding ke Dinkes Banjarmasin

Gali Referensi, Pansus III DPRD Kotabaru Studi Banding ke Dinkes Banjarmasin

KOTABARU - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kotabaru melakukan studi banding ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin pada Selasa (25/3/2025). Kunjungan ini bertujuan menggali referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan tenaga medis di Kotabaru.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kotabaru Rahmad, kedatangan disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (YanSDK) Dinas Kesehatan Banjarmasin Adha Khairuddin Zuhdi.

Dalam kesempatan ini, Ka. Pokja Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Anni Yolanda memaparkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin.

Menurut Anni Yolanda, aturan ini telah mengalami penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK) tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Sekarang, penerbitan SIP dan SIK tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi, sejalan dengan regulasi terbaru dan kami juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 449.2/3257-Y.SDK/Diskes pada 14 Maret 2024 sebagai pedoman bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Banjarmasin,” ujarnya.

Dalam diskusi, DPRD Kotabaru juga mengangkat isu mutasi tenaga medis ke luar daerah yang berpotensi menyebabkan kekosongan tenaga kesehatan di Kotabaru.

Menanggapi hal tersebut, Anni Yolanda menegaskan bahwa ASN tenaga medis memiliki aturan yang mengikat, termasuk kewajiban mengabdi dalam jangka waktu tertentu sebelum bisa mengajukan mutasi.

"Sementara itu, pengawasan tenaga medis di Banjarmasin kini lebih terstruktur berkat Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), yang memungkinkan pemantauan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," terangnya. 

Dengan sistem ini, penerbitan izin tenaga medis dikelola lebih efisien melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tanpa perlu verifikasi langsung dari Dinas Kesehatan.

"Sebagai solusi atas minimnya tenaga medis di daerah terpencil, Dinas Kesehatan Banjarmasin menyarankan Pemkab Kotabaru mengajukan program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan," ungkapnya. 

Dengan Skema ini memungkinkan tenaga medis asli daerah kembali mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan. Serta Alternatif lain dengan memanfaatkan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), di mana dokter yang baru lulus akan ditempatkan di puskesmas dengan bimbingan tenaga medis senior.

"Kunjungan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk sinergi antara DPRD Kotabaru dan Dinas Kesehatan Banjarmasin. Hasil dari kunjungan ini dapat menjadi bahan kajian dalam penyusunan Raperda yang lebih efektif demi meningkatkan layanan kesehatan di Kotabaru," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama