Nekat! Pria dan Wanita Ini Bobol ATM Mahasiswi di Kapuas, Ditangkap Usai 3 Hari Beraksi

Nekat! Pria dan Wanita Ini Bobol ATM Mahasiswi di Kapuas, Ditangkap Usai 3 Hari Beraksi

foto Ilustrasi : istimewa

KUALA KAPUAS -  Aksi nekat dua pelaku pencurian kartu ATM serta menguras isi tabungan milik seorang mahasiswi di Kabupaten Kapuas berakhir di balik jeruji besi. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Basarang berhasil meringkus AW (34) dan TN (35) pada Selasa (18/2/2025) malam, setelah tiga hari memburu duo pelaku yang menguras tabungan korban hingga Rp7,5 juta.  

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (15/2/2025) pukul 22.30 WIB, ketika korban, Norjanah (21), mahasiswa asal Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, baru menyadari dompetnya hilang dari keranjang baju di ruang tengah rumahnya yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan km 08 Desa Tambun Raya.

Tak disangka, kartu ATM BRI miliknya telah dilarikan pelaku. Hanya dalam 44 menit, uang sebesar Rp7,5 juta lenyap diambil dengan tiga kali penarikan lewat mesin ATM.

Korban yang syok karena tabungan untuk biaya kuliah dan kebutuhan keluarga tiba-tiba hilang lalu melaporkan kejadian kehilangan ATM itu ke Polsek Basarang.
 
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, menjelaskan bahwa tim gabungan menyelidiki rekam jejak transaksi dan CCTV di sekitar ATM. Hasilnya, dua tersangka teridentifikasi, pria inisial AG dan TN, seorang ibu rumah tangga, keduanya berdomisili di Jalan KP Tendean, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Terlapor masuk rumah korban saat penghuni lengah lalu mengambil kartu ATM milik korban dan menguras isi tabungan korban," beber AKP Jailani dalam rilis resmi, Rabu (19/2/2025).

Setelah tiga hari pengawasan, tim Resmob menggerebek kediaman pelaku di Gang Sor Mas, Kelurahan Selat Hilir, Selasa (18/2/2025) pukul 21.00 WIB. Dari tangan AG dan TN polisi menyita barang bukti dua ponsel Vivo hasil curian, pakaian yang dikenakan saat kejahatan, serta motor Mio Z bernopol DA 6925 CN yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kami juga mengamankan copy buku tabungan dan rekening koran yang membuktikan penarikan dana ilegal,” tambah Jailani.  

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Basarang, guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama