DPRD Kapuas Soroti Pemanfaatan DBH, Tegaskan Prioritas untuk Wilayah Penghasil

DPRD Kapuas Soroti Pemanfaatan DBH, Tegaskan Prioritas untuk Wilayah Penghasil

ANGGOTA DPRD Kapuas, Didi Hartoyo.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menegaskan pentingnya pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) secara tepat guna dan tepat sasaran, khususnya bagi wilayah-wilayah penghasil yang memiliki kontribusi langsung terhadap penerimaan negara.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kapuas, H. Didi Hartoyo, S.Hut., dalam pernyataannya, Sabtu (15/2/2025). 

Ia menyampaikan bahwa distribusi DBH harus memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Dapil V yang meliputi Kecamatan Kapuas Tengah, Timpah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang, dan Mandau Talawang.

“Kami meminta kepada pemerintah agar pelaksanaan penggunaan DBH benar-benar memprioritaskan daerah penghasil, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ungkapanya.

DBH, menurut Didi Hartoyo, merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana ini dialokasikan dengan skema tertentu berdasarkan kontribusi wilayah terhadap penerimaan negara dan kinerja fiskal daerah.

“Alokasi DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa DBH terdiri atas beberapa jenis, seperti DBH pajak (PBB, PPh, dan cukai hasil tembakau) serta DBH sumber daya alam (migas, minerba, kehutanan, dan lainnya). Penyalurannya dilakukan secara umum tiap triwulan dan secara rinci per bulan.

“Harapan kami ke depan, DBH benar-benar digunakan secara optimal dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama di daerah yang berkontribusi sebagai penghasil,” tutupnya.

DPRD Kapuas menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan fiskal agar lebih berpihak kepada keadilan dan keseimbangan pembangunan antarwilayah.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama