PARINGIN - Rapat harmonisasi yang dipimpin oleh Bahjatul Mardiah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat, Senin (23/9/2024).
"Raperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya," ungkap Hasan Nor Arifin, Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan DPRD Balangan.
Kabang Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan DPRD Balangan juga, menegaskan bahwa tanggapan dari tim perancang Kemenkumham Kalsel akan menjadi panduan dalam penyempurnaan peraturan tersebut.[agus/adv]
Tags
balangan