KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, dalam hal ini Panitia khusus (Pansus) II penyusunan Raperda melakukan agenda kunjungan kerja (kerja) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Banten, Rabu (8/Mei/2024).
Kunjungan ini dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah dan didampingi Waket I DPRD Yohanes serta anggota lainnya.
"Kunjungan ke Dinas PMD Provinsi Banten Ini Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka menggali referensi untuk pengayaan terhadap Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Ada atau MHA," kata Ketua Pansus II DPRD Kapuas, H. Darwandie, Rabu (8/5/2024).
Lanjutnya, dalam kunjungan itu pihaknya diterima Plt. Sekretaris Dinas PMD Provinsi Banten, Arif Priyadi.
Di mana dijelaskan bahwa Pemprov Banten sampai dengan saat ini telah menetapkan sejumlah 522 MHA dengan macam-macam sebutan antara lain sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, pupuhu kasepuhan dan lainnya. Ke semua MHA itu terletak pada 1 Kabupaten, yaitu Kabupaten Lebak.
"Dan disana telah memiliki regulasi yang mengaturnya yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat," ungkapnya.
Lanjut Darwandi, masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum ada beberapa point yang disampaikan.
Pertama karakter khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah identifikasi, artinya tempat tinggal, keyakinan, adat dan norma menunjukan karakteristik.
"Selanjutnya pemberdayaan MHA dapat mengacu pada perda Kabupaten Lebak contohnya pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor faktor potensi SDA dan SDM," kata Darwandie.
Kemudian jika memenuhi syarat MHA dapat diusulkan untuk menjadi desa adat yang selanjutnya diatur dengan Perda dimana desa adat ini nantinya akan mengatur sendri wilayah administratifnya.
Menyikapi saran atas referensi yang diberikan oleh DPMD Provinsi banten tersebet Ketua Pansus II, Darwandie, berkesimpulan, apa yang kita dapatkan dari apa yang telah kita simak bersama tadi, bisa kita aplikasikan.
"Akan tetapi kita perlu sounding data dan mind perform ke di kota atau kabupaten lain, sehingga perlu kita menghimpun data lagi" pungkasnya.[zulkifli]