Pelaksanaan Reforma Agraria di Kalteng Diharapkan Berjalan dengan Baik

Pelaksanaan Reforma Agraria di Kalteng Diharapkan Berjalan dengan Baik

SEKDA Kalteng, Nuryakin.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan), berlangsung di Palangka Raya, Rabu (20/3/2024).

Nuryakin mengatakan bahwa kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Dikatakannya, dengan berlakunya Perpres 62 Tahun 2023 tentang Pecepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menyebut bahwa Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui berbagai strategi seperti Legalisasi Aset, Redistribusi Tanah, Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria, Kelembagaan Reforma Agraria, Partisipasi masyarakat dengan meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam.

"Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian lain yang menangani urusan Bidang Partanahan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah menyepakati hasil target capaian yaitu target capaian Penataan Aset Reforma Agraria dan target capaian Penataan Akses," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa target nasional capaian Penataan Aset Reforma Agraria untuk jumlah Bidang Tanah yang diredistribusi adalah 286.339 bidang. Capaian Target di Provinsi Kalteng sebesar 3.625 bidang, untuk target capaian tahun 2024 dan tahun 2025 masing-masing sebesar 1.000 bidang.

Sedangkan, urainya, target nasional capaian Penataan Akses Reforma Agraria, jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria untuk Provinsi Kalteng yang disepakati adalah 148.800 KK (kepala keluarga), dimana untuk tahun 2024 berjumlah 3.000 KK dan tahun 2025 sebesar 3.000 KK.

Selanjutnya, usulan Kementerian ATR/BPN terhadap Target Penataan Akses 3600 KK dan kelompok masyarakat 3100 kelompok. Untuk rencana target tahun 2025 sebesar 3.600 KK.

"Dengan ditetapkannya Target Capaian tersebut menjadi tantangan sekaligus perhatian bagi Kantor Wilayah ATR/BPN, Kantor ATR/BPN dan Pemerintah Daerah melalui Dinas/Badan yang menangani urusan Pertanahan agar pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah dapat berjalan dengan baik," tukasnya imbuhnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama