Pengelolaan dan Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024, Diskominfo Kalteng Gelar Dialog Sosialisasi

Pengelolaan dan Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024, Diskominfo Kalteng Gelar Dialog Sosialisasi

DIALOG sosialisasi Pengelolaan dan Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Provinsi Kalteng.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Menyukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar dialog Sosialisasi bertajuk "Pengelolaan dan Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah". 

Dialog ini menghadirkan narasumber Ketua KPU Kalteng, Sastriadi serta Novita Chandra Wijaya sebagai Host yang dilangsungkan di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Kalteng dan disiarkan live melalui YouTube Diskominfosantik Kalteng dan FB MMC Kalteng, Rabu (7/2/2024).

Sastriadi menyampaikan, KPU Provinsi mempunyai tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pemilu di wilayah Provinsi jadi bagaimana caranya mengendalikan dan mengkomunikasikan semua hal kepada seluruh perangkat penyelenggara ditingkat Kabupaten/Kota.

"Informasi ini disalurkan oleh teman-teman di Kabupaten/ Kota kepada perangkat di Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Desa dan Kelurahan," tuturnya.

Sastriadi mengutarakan, KPU dan Bawaslu dalam pemilu memiliki tugas masing-masing yakni KPU memiliki tugas melaksanakan seluruh tahapan kepemiluan dari pencalonan, pendaftaran pemilih, kemudian pungutan dan penghitungan suara. 

Sementara Bawaslu memiliki tugas untuk memastikan penyelenggaraan tahapan sudah benar sesuai ketentuan san Perundang-undangan. Contohnya kalau ada yang tidak benar dilakukan oleh KPU, maka Bawaslu bisa memberikan masukan, saran, rekomendasi bahkan bisa membuat putusan.

Terkait dengan peserta pemilu dalam pemilu Tahun 2024, Sastriadi mengutarakan khususnya pada Tanggal 14 Februari 2024 ada tiga lembaga yang akan dipilih yakni Presiden, Legislatif/ DPR, DPRD dan DPD. 

Untuk Presiden ada tiga calon, untuk Partai Politik ada 18, dimana terbagi menjadi tiga tingkatan lembaga, ada tingkat kabupaten/kota, DPRD tingkat provinsi dan ada DPR RI. Kemudian untuk DPR ini dialokasi enam kursi untuk Kalteng, sementara DPRD Provinsi ada 45 kursi yang terbagi menjadi lima Dapil , sedangkan untuk kabupaten/ kota ada 48 Dapil dengan alokasi pemilih 385 kursi.

"Jumlah pemilih kita 1.935.116 pemilih. Jumlah pemilih ini tersebar di 7.830 TPS dan 7.830 TPS yang sedang kami persiapkan logistiknya. Per tadi malam saat melakukan rapat dengan kabupaten/ kota jam dua malam, kesiapan logistik sudah mencapai 99 persen," imbuhnya.

Diinformasikan, terdapat tiga kategori pemilih yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam pemilih tetap, pemilih yang terdaftar dalam pemilih tambahan atau pemilih yang pindah memilih, dan daftar pemilih khusus. 

Dijelaskan, terkait pemilih yang terdaftar dalam pemilih tambahan atau pemilih yang pindah memilih dalam hal ini orang yang telah terdaftar di TPS lain, dia tidak bisa mencoblos di TPS tersebut, namun harus pindah ke tempat yang lain, maka orang tersebut harus mengurus daftar pemilih tambahan. H-7 merupakan hari terakhir untuk mengurus daftar pemilih tambahan.

Sementara itu dijelaskan, terkait daftar pemilih khusus, dalam hal ada pemilih yang sudah berhak untuk memberikan hak pilihnya tetapi orang tersebut tidak terdaftar dalam  Daftar Pemilih Tetap (DPT), setelah dilakukan pengecekan melalui DPT online tidak ada namanya maka pada hari H nanti masih bisa memberikan suaranya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Ia akan diberikan kesempatan untuk mencoblos diatas Pukul 12.00 WIB keatas.

Pada kesempatan tersebut, Sastriadi mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke TPS pada Tanggal 14 Februari 2024 dengan menggunakan hak pilihnya.[adv]

Lebih baru Lebih lama