Modus Pinjam Motor Ternyata Digelapkan, Pemuda di Kapuas Dijebloskan ke Penjara

Modus Pinjam Motor Ternyata Digelapkan, Pemuda di Kapuas Dijebloskan ke Penjara

FOTO ilustrasi.| dok metrokalimantan

KUALA KAPUAS - Dilaporkan atas kasus penggelapan sebuah sepeda motor seorang pemuda dengan inisial  MA (23) ditangkap aparat 
kepolisian Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat pada Minggu (18/2/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB.

MA warga asal Alai Simpang Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas itu diamankan saat berada di feri kecil penyebrangan Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

Korban dalam perkara ini Monika, wanita 23 tahun warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, mengalami kerugian Rp. 6,7 juta karna sepeda motor milik korban yang dipinjam pelaku MA digelapkan pelaku.

"Modus operandi kasus ini dimana pelaku meminjam motor korban dan memberitahu korban bahwa motor tersebut telah dicuri orang. Namun tenyata motor tersebut digelapkan dan kemudian dijual oleh pelaku," ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana yang diwakili Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Selasa (20/2/2024).

Kronologi kejadiannya, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 lalu. Kala itu sekitar pukul 14.00 WIB, korban pelapor menelpon terlapor atau pelaku, yang mana korban minta kepada terlapor mengembalikan sepeda motor milik pelapor yang dipinjam oleh terlapor sebelumnya.

Namun saat itu terlapor berdalih bahwa sepeda motor milik.korban yakni jenis Yamaha Nmax wama hijau dengan Nomor Polisi KH 3038 UF milik pelapor tersebut telah hilang diambil orang di Taman Raja Bunu Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

"Jadi saat itu  pelapor percaya omongan pelaku  dan kemudian melaporkan ke Pihak Leasing OTO Finance Kapuas karena unit motor itu masih dalam tahap pembiayaan leasing," papar AKP Iyudi.

Korban pelapor ini mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Selat. Belakangan baru diketahui motor milik korban ternyata bukan hilang tetapi dijual oleh pelaku sendiri.

Atas perbuatanya pelaku MA disangkakan melakukan Tindak Pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 lembar surat pajak kendaraan bermotor dan 1 lembar STNK kendaraan bermotor. 

Sementara barang bukti unit sepeda motor tersebut ternyata dijual pelaku di wilayah  Martapura, Kalsel  dan saat ini dalam proses pengambilan oleh pihak kepolisian.

Dan dari hasil pemeriksaan di kepolisian diketahui, sebelumnya pelaku MA juga ternyata pernah menggelapkan kendaraan milik orang tuanya sendiri, dalih motor raib lalu dibuatkan laporan pencurian kendaraan bermotor.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama