Waket DPRD Dukung Kerjasama DPMD dan Kejari Kapuas tentang Pendampingan Program Pembangunan Desa

Waket DPRD Dukung Kerjasama DPMD dan Kejari Kapuas tentang Pendampingan Program Pembangunan Desa

WAKIL Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes ST.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Yohanes ST, mengapresiasi penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, tentang pendampingan program pembangunan desa dalam hal ini pengawalan pemanfaatan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun 2024.
 
"Kami sangat apresiasi dan menyambut baik 
kerjasama pendampingan dari Kejari Kapuas untuk program pembangunan desa di Kabupaten Kapuas," kata Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, Rabu (31/1/2023).

Menurut wakil rakyat dari PDI Perjuangan tersebut, tentu ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah terjadinya peyimpangan dan persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa.

Lebih lanjut, Yohanes mengatakan dengan adanya perjanjian kerjasama ini aparat pemerintah desa bisa lebih mengetahui dan bisa lebih bisa belajar tentang aturan-aturan dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa.

"Sekali lagi kami apresiasi  pendampingan dari aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas PMD dan Kejari Kapuas telah melaksanakan penandatanganan kerjasama untuk pendampingan pelaksanaan program pembangunan desa, untuk seluruh desa yang ada di wilayah setempat di aula Rujab Bupati Kapuas, Selasa (30/1/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejari Kapuas Luchas Rohman, SH, MH, Kasi Intel Amir Giri, SH, MH dan jajaran Kejari Kapuas lainnya.

Dari Pemkab Kapuas dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST, Sekda Kapuas, Drs Septedy, MSi, Kepala DPMD Budi Kurniawan, S.Sos, MSi
para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kapuas.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama