Segmen Batas Desa di Kalteng Masih Minim, Gubernur: Percepat Penyelesaiannya

Segmen Batas Desa di Kalteng Masih Minim, Gubernur: Percepat Penyelesaiannya

GUBERNUR Kalteng, Sugianto Sabran.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Sebagai langkah percepatan penyelesaian batas Desa di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng.

Rakor dengan tajuk "Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa" itu dibuka oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat, Senin (13/11/2023). 

Gubernur mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas Desa di Kalteng masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas Desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan Desa dari total 1.432 Desa, atau hanya sekitar 4 persen.

"Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas Desa di Kalimantan Tengah," ujarnya.

Sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, Gubernur telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

"Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Persoalan pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat," imbuhnya.

Gubernur menekankan, Pemerintah Kabupaten/Kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya.

"Karena itu, saya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat. Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran Pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan," tukasnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama