Pura-pura Pingsan saat Ditangkap, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

Pura-pura Pingsan saat Ditangkap, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

IB pelaku tindak pidana narkotika saat ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Ada-ada saja ulah seorang pelaku tindak pidana Narkotika di Kabupaten Kapuas, Kalteng yang baru saja ditangkap. Mungkin untuk mengelabui polisi, Ia sempat berpura-pura pingsan.

Namun polisi tak mudah tertipu dengan cara BA alias IB pria 35 tahun itu hingga akhirnya Ia digelandang petugas ke Polres Kapuas dengan tangan terborgol pada Selasa 14 November 2023.

"Tersangka tindak pidana narkotika IB ditangkap di rumahnya di Jalan Kapuas Seberang, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Kamis (16/11/2023).

Penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa tersangka IB diduga kuat kerap mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka dengan disaksikan ketua RT setempat.

Tersangka tak berkutik dan tak bisa mengelak saat barang haram berupa sabu yang disimpan tersangka berhasil ditemukan polisi.

"Jadi saat dilakukan penggeledahan badan kepada terlapor IB ini didapati barang bukti narkotika Jenis sabu-sabu yang diselipkan di kantong Celana sebelah kiri terlapor," beber AKP Subandi.

Dilanjutkannya barang bukti yang ditemukan, yakni 5 paket sedang sabu dengan berat brutto 25,09 gram, kemudian sejumlah barang bukti lain yang terkait perkara itu turut diamankan dari tersangka.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Kapuas. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Subandi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama