Bentuk Perhatian, Pemprov Kalteng Berikan Jaminan Keselamatan bagi Pelaku Usaha Perikanan

Bentuk Perhatian, Pemprov Kalteng Berikan Jaminan Keselamatan bagi Pelaku Usaha Perikanan

WAGUB Kalteng saat menyerahkan secara simbolis kartu asuransi KUSUKA BERKAH kepada pelaku usaha perikanan.| foto : istimewa

SUKAMARA - Pelaku Usaha Perikanan yang terdiri dari nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah hasil perikanan merupakan bagian penting pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selalu menekankan bahwa kesejahteraan dan keselamatan pelaku usaha perikanan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk membantu pelaku usaha perikanan meningkatkan produksi dan produktivitasnya. 

Itu menjadi bukti kehadiran dan peran pemerintah dalam mendukung sektor kelautan dan perikanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo yang didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Darliansjah saat menyerahkan Kartu Asuransi KUSUKA BERKAH secara simbolis dalam rangkaian kegiatan Pembukaan Pekan Daerah (PEDA) Petani Nelayan XIII Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2023, berlangsung di Taman Permata Sukma Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Senin (20/11/2023).

Wagub Edy mengatakan bahwa pelaku usaha perikanan di Kalteng merupakan bagian penting dalam sektor kelautan dan perikanan yang harus terus dijadikan prioritas.

"Banyak tantangan pekerjaan yang dialami oleh pelaku usaha perikanan, baik itu nelayan, pembudidaya dan pengolah hasil perikanan. Serta, faktor risiko profesi yang cukup tinggi dapat mengancam keselamatan jiwa pelaku usaha perikanan saat melaksanakan aktivitas usahanya," ujarnya.

Karenanya, bebernya, Pemprov Kalteng melalui Dislutkan melaksanakan program Bantuan Fasilitasi Asuransi bagi Pelaku Usaha Perikanan yaitu KUSUKA BERKAH yang bekerja sama dengan Asuransi PT Jasa Raharja Putera Insurance. 

Asuransi KUSUKA BERKAH, tambahnya, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perikanan dari ancaman risiko akibat kecelakaan yang berakibat meninggal dunia, cacat tetap maupun penggantian biaya pengobatan, baik saat melakukan aktivitas usaha perikanan maupun diluar usaha perikanan selama 24 jam. 

"Dalam hal ini, premi asuransi untuk perlindungan selama satu tahun sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi kepada 21.562 orang pelaku usaha perikanan di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan nilai total premi sebesar Rp2.695.250.000," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah menjelaskan bahwa nilai manfaat yang diberikan melalui Asuransi KUSUKA BERKAH kepada pelaku usaha perikanan apabila mengalami kecelakaan baik saat aktivitas usaha maupun diluar aktivitas usaha yang berakibat hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp35.000.000 kepada ahli waris, apabila mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan memperoleh santunan sebesar Rp35.000.000, dan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan hingga maksimal Rp7.500.000.[adv]

Lebih baru Lebih lama