Maknai HUT ke-78 RI, Tanah Bumbu Hapuskan Denda PBB-P2

Maknai HUT ke-78 RI, Tanah Bumbu Hapuskan Denda PBB-P2

BATULICIN — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT RI) ke-78, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Hal itu juga termasuk salah satu upaya Bapenda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan. 

"Penghapusan denda PBB-P2 ini dari tahun 2006 sampai 2022, " kata Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriadi, Kamis (10/8/2023). 

Ade ketika diwawancarai di Studio Radio Swara Bersujud menyebutkan, pembayaran dapat dilakukan mulai dari tanggal 10 Agustus sampai 30 September 2023.

Ia mengatakan, hal ini dapat meringankan beban denda pembayaran pajak bagi masyarakat yang memiliki tunggakan. 

Disebutkan, blanko tagihan PBB-P2 tahun 2023 sudah disebarkan kepada masyarakat dan perusahaan, yang mana tertera keterangan jumlah tunggakan yang harus dibayarkan.

Prosedur pembayaran pajak dapat dilakukan seperti biasanya, datang langsung ke kantor Bapenda, Bank Kalsel terdekat atau melalui online. 

Jika melalui online, cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), Pilih wilayah Tanah Bumbu, tahun pembayaran, lalu bayarkan dan akan segera diproses oleh sistem. 

Sementara untuk pembayaran melalui Bank Kalsel atau di Kantor Bapenda dapat membawa blanko tagihan tersebut, atau cukup mengingat NOP-nya. 

Ia berharap tingginya partisipasi masyarakat dalam program ini untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah serta mendapat keberkahan.[ade]

Lebih baru Lebih lama