Satreskrim Polres Pulang Pisau Amankan Terduga Pelaku Penipuan

Satreskrim Polres Pulang Pisau Amankan Terduga Pelaku Penipuan

PULANG PISAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga tindak pidana penipuan terhadap tiga orang di dua kecamatan di wilayah hukum polres setempat.

Terduga, diketahui berinisial BS. Perempuan berusia 27 tahun itu berhasil diamankan pada Senin 23 Mei 2023 di tempat kediaman rekannya di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Sugiharso mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya dengan mengatasnamakan J&Y Express Drop Point Pulang Pisau.

"Atas modus itu, terduga pelaku merugikan pihak lain sebesar ratusan juga atau Rp321.216.661," kata AKP Sugi sapaan akrab Kasatreskrim Polres Pulang Pisau kepada awak media, Sabtu (27/5/2023).

Dia menjelaskan, kronologi bermula saat terduga pelaku mengajak korban SR, warga Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir yang merupakan agen Brilink untuk bekerjasama dengan alasan meminta pinjaman untuk mitra J&T. 

"Pelaku ingin meminjam uang kepada SR sebesar Rp130.000.000 dengan memberikan iming-iming keuntungan sebesar Rp8000.000 dan ingin meminjam kembali Rp10.000.000 dengan iming-iming keuntungan Rp1.000.000 dalam satu hari," ujar AKP Sugi.

Setelah itu, pelaku juga mengajak agen Brilink lainnya, R warga Kecamatan Kahayan Hilir, modus yang sama, yakni dengan meminjam uang sebesar Rp71.216.661 dan dibayar dalam dua tahap dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp3.500.000. Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, pelaku tidak dapat membayar dan nomor hp pelaku didapati tidak aktif.

"Dari kejadian ini, kedua korban melaporkan hal ke Polsek Kahayan Hilir dan segera ditindaklanjuti," terangnya.

Selain dua orang itu, T warga Kecamatan Maliku yang juga merupakan agen Brilink turut menjadi korban terduga pelaku dengan nilai sebesar Rp110.000.000. Pelaku meminjam uang tersebut dengan alasan sebagai mitra J&T pada 18 Oktober 2022 yang lalu.

Kerjasama tersebut sempat berjalan lancar selama lima bulan, tetapi setelahnya dengan alasan ada permasalahan dengan pihak bank, sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan uang tersebut sehingga korban mengalami kerugian yang besar dan segera melaporkan ke Polsek Maliku.

"Dari laporan tiga korban di dua Kecamatan ini, kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit HP merk Nokia," bebernya.

AKP Sugi menyebut, saat ini pelaku tengah diproses lebih lanjut dan atas kejadian ini pelaku akan dijerat dalam pasal penipuan 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.[manan]

Lebih baru Lebih lama