Ini Kewenangan Tamrin di Sekretariat DPRD Balangan

Ini Kewenangan Tamrin di Sekretariat DPRD Balangan

SEKRETARIS DPRD Balangan, Tamrin.| foto : istimewa

PARINGIN - Saat ini Sekretariat DPRD Balangan dikepalai oleh Sekretaris DPRD, Tamrin. Ia membawahi tiga Kepala Bagian, dan masing-masing kepala bagian mempunyai dua kepala sub bagian lagi. 

Adapun Tiga Kepala Bagian (Kabag), yakni Kabag Umum, Kepegawaian dan Humas yang mempunyai dua Kepala Sub Bagian (Kasubbag), yaitu Umum, Kepegawaian, Humas dan Protokol.

Serta Kabag Perencanaan dan Keuangan yang membawahi dua Kasubbag Pembukuan, Verifikasi dan Perencanaan, Keuangan. Kemudian  Kabag Perundang-undangan, Persidangan dan Risalah, mempunyai dua Kasubbag yakni, Hukum, Peraturan dan Perundang- undangan, serta Kasubbag Persidangan, Rapat dan Risalah.

Sekretaris DPRD Balangan, Tamrin bertugas dan mempunyai kewenangan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas wewenang DPRD, dibantu sekretariat DPRD yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Sekretaris DPRD yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD.

Sekretaris DPRD dan pegawai sekretariat DPRD berasal dari Pegawai Negen Sipil. Sekretariat DPRD sebagai SKPD sekaligus pengguna anggaran bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan keuangan. 

Apabila sekretaris DPRD tidak bisa melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, maka pimpinan dan anggota DPRD berhak mengajukan pergantian sekretaris DPRD. 

Dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional, Sekretaris DPRD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati Balangan melalui Sekertaris Daerah.[agus/adv]
Lebih baru Lebih lama