Berikan Pembinaan pada Wartawan, Diskominfosan Balangan bersama Polda Kalsel Datangkan Tenaga Ahli Dewan Pers

Berikan Pembinaan pada Wartawan, Diskominfosan Balangan bersama Polda Kalsel Datangkan Tenaga Ahli Dewan Pers

TENAGA Ahli Dewan Pers, Drs Fathurrahman saat menjadi narasumber.| foto : istimewa

PARINGIN - Diskominfosan Balangan bekerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan datangkan Tenaga Ahli Dewan Pers, Drs Fathurrahman, untuk pembinaan puluhan wartawan di Ar-Raudah Resto Paringin, Selasa (9/5/2023). 

Kegiatan tersebut bertujuan review kemajuan media dalam memberikan akses informasi publik dan pembangunan daerah. 

Tenaga Ahli Dewan Pers, Drs Fathurrahman saat menjadi narasumber mengatakan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan. 

"Baik itu dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia," tuturnya.

Bahkan lanjutnya berdasarkan Pasal 6 UU nomor 40/1999 tentang Pers. Wartawan juga memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM. 

"Serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan infomasi yang tepat, akurat, dan benar," ujarnya. 

Pers juga melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.[agus/adv]

Lebih baru Lebih lama