Satreskrim Polres Kapuas Bekuk Pelaku Penusukan di Depan Warung di Jalan Jepang

Satreskrim Polres Kapuas Bekuk Pelaku Penusukan di Depan Warung di Jalan Jepang

TERLAPOR tindak pidana Anirat di Kapuas usai diamankan polisi.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membekuk seorang terduga pelaku penusukan dengan senjata tajam yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat, yang terjadi Sabtu 15 April 2023 malam di depan sebuah warung karoekean di Jalan Trans Kalimantan atau kerab disebut Jalan Jepang, di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto saat dikonfirmasi mengatakan, identitas terlapor yang diamankan berinisial MS, pria 22 tahun ditangkap di Desa Sei Asam Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Minggu 16 April 2023 dinihari.

"MS diamankan atas laporan melakukan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana," kata Iptu Iyudi, Selasa (17/4/2023).

Korbannya, Marhat alias Angga (21) Warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

"Akibat penganiyaan itu korban mengalami luka diantara dagu, leher dan dada dan kemudian korban dibawa ke rumah
sakit," ungkapnya.

Sebelumnya telah terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang disebabkan saling berebut jam karaoke.

"Hal tersebut membuat pelaku marah seketika mengambil pisau milik temannya dan langsung menusukkan beberapa kali ke arah perut korban," beber Kasat Reskrim.
 
Barang bukti yang diamankan dalam kejadian itu, sebilah pisau dengan gagang berwarna cokelat serta hasil visum.

"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasatreskrim.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama