Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat di Balangan Masuk Raperda Inisiatif DPRD

Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat di Balangan Masuk Raperda Inisiatif DPRD

GOTONG royong masyarakat.| foto : ilustrasi


PARINGIN - Pentingnya payung hukum Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat (PGRM) di Balangan menjadi hal penting  dalam mewujudkan tujuan bersama. 

Nilai kolektivitas, persatuan, serta sifat tolong menolong dimasyarakat salah satu instrumen penting yang bisa membantu mewujudkan percepatan pembangunan daerah. 

Oleh karenanya payung hukum Perda sangat diharapkan masyarakat untuk mengatur secara komprehensif PGRM.

"Kita saat melakukan sosialisasi Raperda Inisiatif DPRD Balangan di masyrakat telah memaparkan tentang PGRM," ujar Anggota DPRD Balangan, Rusdin Barhiwan, Jumat (28/4/2023). 

Kemudian lanjut Rusdin, terdapat lima Raperda inisiatif yang masuk dalam Propemperda DPRD Balangan 2023, termasuk tentang Raperda PGRM. 

Melalui gotong royong diharapkan mampu mewujudkan sistem pembangunan yang terencana, terukur, terarah, berkelanjutan, sesuai kebutuhan masyarakat di desa atau kelurahan.[agus/adv]

Lebih baru Lebih lama