Komisi II DPRD Kapuas Gelar RDP Bahas Persoalan PBS

Komisi II DPRD Kapuas Gelar RDP Bahas Persoalan PBS

SUASANA RDP Komisi II DPRD Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Komisi II DPRD Kapuas kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan-persoalan  pada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah itu, Senin (3/4/2023) di ruang rapat gabungan komisi DPRD setempat.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kapuas. 

Jalannya rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie, diikuti anggota komisi II lainnya.

Dari pihak eksekutif rapat dihadiri Asisten II Setda Kapuas dan sejumlah perwakilan OPD terkait.

Rapat ini juga dihadiri perwakilan serikat buruh F-Hukatan SBSI dan Ormas APP GMTS Kalteng.

Dalam RDP ini dibahas tentang plasma, hak-hak dan pengupahan karyawan, perijinan dan hal lainnya pada PBS yang ada di wilayah setempat.

Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie, usai rapat mengatakan, salah satu rekomendasi dalam rapat itu, Pemda Kapuas diminta menyampaikan daftar list lengkap PBS yang beroperasi di wilayah Kapuas.

"Dalam waktu dekat pemerintah daerah wajib menyampaikan data list daftar perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas, dengan matrik lengkapnya, artinya perusahaan itu dibangun berapa hektar, lokasinya dimana, diterbitkan ijin apa, luasan berapa dan lain lainnya," kata H Darwandie.

Selanjutnya, lanjut Politisi senior PPP ini juga data-data dari Kantor ATR/BPN setempat.

"BPN akan menyampaikan daftar peta bidang yang sedang diproses dan sudah terproses  karna BPN ini adalah pintu gerbang terakhir dalam penerbitan HGU," ungkapnya.

"DPRD dengan eksekutif akan melakukan evaluasi dan monitoring ke beberapa PBS. 
Kita akan sama-sama menilai bagaimana kesungguhan PBS yang ada di daerah dan itu tidak hanya PBS juga sektor lain," kata Darwandi.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama