Ini Poin Pidato Bupati Pulang Pisau di Sidang Paripurna ke-3 DPRD

Ini Poin Pidato Bupati Pulang Pisau di Sidang Paripurna ke-3 DPRD

PULANG PISAU - Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menghadiri Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/4/2023).

Pembahasan Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 tersebut diantaranya Penyampaian LKPj Bupati Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2022, Pembentukan Pansus LKPj Bupati Pulang Pisau TA. 2022, dan Pidato Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Turut hadir dalam kegiatan rapat tersebut ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, wakil ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, serta anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Unsur Forkopimda Kabupaten Pulang Pisau, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, dan para kepala OPD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. 

Dalam poin pidato pengantar Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang disampaikan melalui Sekda Tony Harisinta mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Diharuskan untuk Menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban kepada DPRD setiap tahunnya.

"Laporan yang kami sampaikan ini sebagai wujud tanggungjawab terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah, sehingga apa yang kami sampaikan merupakan gambaran muatan dan informasi kinerja penyelenggaraan urusan Pemkab Pulang Pisau dalam satu tahun anggaran, yakni pada tahun 2022 lalu," kata Sekda.

Pada laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tersebut, lanjut Sekda, telah disampaikan berbagai laporan keterangan terakhir kepada daerah periode 2018-2023.

Sebab, katanya, di tahun 2023 ini merupakan tahun ke-3 bagi kepala daerah yakni Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memimpin daerah dan merupakan tahun terakhir periode kepemimpinan kepala daerah masa jabatan 2018-2023.

Sebagai visi dan misi kepala daerah di masa jabatan tersebut, arah kebijakan umum pembangunan telah dituangkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD, dimana difokuskan pada urusan wajib pelayanan dan urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.

"Terhadap capaian indikator tersebut tentu tidak lepas dari upaya perangkat daerah bekerja dan upaya kita bersama, walaupun dihadapkan dengan adanya resesi global yang berdampak inflasi barang dan jasa di Indonesia. Tetapi itu semua tidak mengurangi kelancaran dan keberhasilan yang dicapai," ucapnya.

"Penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan yang serumpun. Kegiatan penataan pemerintahan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan. Jadi, melalui penataan organisasi tersebut diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien," sebutnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama