DPRD Kapuas Konsultasi terkait Kekosongan Jabatan Bupati Kapuas

DPRD Kapuas Konsultasi terkait Kekosongan Jabatan Bupati Kapuas

JAJARAN DPRD Kapuas saat kunker ke DPRD HSU.| foto : hmsstwn

KUALA KAPUAS - Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas didampingi Staf Ahli dan Setwan melakukan kunjungan kerja dalam rangka kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait soal kekosongan bupati kepala daerah.

"Kegiatan koordinasi dan konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya dan Provinsi Kalsel terkait mekanisme mengisi kekosongan Kepala Daerah sesuai ketentuan PP 12 Tahun 2018 dan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022" kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah S.Hut MM melalui pesan aplikasi, Jumat (7/4/2023).

Lanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tersebut juga 
mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

DPRD Kapuas juga melakukan kunker di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Provinsi Kalimantan Selatan, konsultasi koordinasi dan mencari refensi karna di wilayah itu pernah memiliki pengalaman kekosongan kepala daerah disebabkan tersandung masalah hukum.

Ardiansah, politisi asal Partai Golkar ini menjelaskan terkait hal di   Kabupaten Kapuas, Gubernur Provinsi Kalteng melalui Biro Pemerintahan telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI yang hasilnya akan disampaikan berupa Surat Keputusan, yang menyatakan menunjuk Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas.

"Jadi selain ke Biro Bemerintahan dan Biro Hukum Provinsi Kalteng, kita juga konsultasi dan koordinasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sampai DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)," kata Ardiansah.

"Kita berharap dari hasil konsultasi dan koordinasi tersebut bisa melanjutkan Pemerintahan di Kapuas sampai September 2023 ini" demikian  pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama