Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Basarang Kapuas Diamankan Polisi di Batola

Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Basarang Kapuas Diamankan Polisi di Batola

PELAKU penganiyaan di Kapuas saat diamankan polisi di wilayah Kabupaten Batola.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Pria berinisial MT (50) pelaku penganiyaan dengan senjata tajam akhirnya berhasil dirigkus polisi, dalam hal ini Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polres Marabahan, Selasa 7 Februari 2023 malam.

MT warga asal Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola, ditangkap saat berada di sebuah pondok persawahan di Jalan Talaran kilometer 13 Desa Antar Jaya, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola, Kalsel.

Dari hasil penyidikan  kepolisian diketahui  peristiwa  penganiayaan terjadi siang Sabtu 28 Januari 2023 lalu, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di depan sebuah warung di Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

"Awalnya terjadi perdebatan antara korban dan pelaku, berujung dengan perkelahian hingga korban terjatuh tersandar di motor, kemudian pelaku mengeluarkan pisau dari balik baju dan menusuk korban berkali-kali," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (8/2/2023).

Kasat menjelaskan, terduga pelaku dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Muhran (45), warga Desa Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Saat itu, korban yang sedang melintas di depan warung dipanggil pelaku dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang nongkrong di warung, kemudian terjadi perdebatan berujung dengan perkelahian hingga korban terjatuh tersandar di motor.

"Lalu si pelaku ini mengeluarkan pisau dari balik baju dan menusuk korban berkali-kali. Melihat korban sudah terkapar pelaku segera melarikan diri." beber Iptu Iyudi.

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di betis sebelah kanan serta luka tusuk dipunggung sebelah kanan dan korban dilarikan ke UPT Puskesmas Basarang untuk dilakukan penangan medis.

Barang bukti yang diamankan dari kejadian 1 bilah pisau milik pelaku, 1 lembar baju hitam milik korban dan surat visum et repertum.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 KUHPidana," tuntas Kasat Reskrim Polres Kapuas tersebut.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama