Gelapkan Sepeda Motor, Pemuda Ini Diamankan Polisi di Hulu Sungai Selatan

Gelapkan Sepeda Motor, Pemuda Ini Diamankan Polisi di Hulu Sungai Selatan

PULANG PISAU - Penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah hukum Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng.

Kasus tersebut terjadi pada Senin 30 Januari 2023 sekira jam 07.00 WIB di Kantor PT Bangkit Bintang Cemerlang (PT BBC) Cabang Pulang Pisau Jalan Lintas Kalimantan RT 06, Desa Mantaren 1 Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Terduga pelaku diketahui seorang pemuda berinisial MAA alias U (20), warga Desa Pandulangan RT 002 RW 001, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin menyampaikan bahwa usai mendapatkan laporan dari korban, pihaknya terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir dibackup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Unit Resmob Hulu Sungai Selatan langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Terduga pelaku ini berhasil diamankan polisi gabungan kemarin, yakni pada hari Kamis 2 Februari 2023 sekitar jam 16.00 WIB di Kota Kandangan (HSS)," u AKP Daspin kepada awak media di Pulang Pisau.

Ungkap Daspin, terduga pelaku diketahui seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Mess Kantor PT BBC Cabang Pulang Pisau. "Perlu diketahui juga, pelaku ini baru dilaporkan oleh pelapor ke jajaran kita pada Kamis kemarin, dan dengan sigap tim gabungan tadi berhasil mengamankannya," ujarnya.

Daspin menjelaskan uraian singkat kronologis kejadian bermula terduga pelaku (terlapor)  menghubungi korban (pelapor) via WhatsApp (WA) untuk meminjam sepeda motor Honda Beat Street warna Silver tahun 2022 dengan Nopol KH 3347 JK.

"Saat itu pelaku beralasan hendak mengambil laundry dan korban mengiyakan saja. Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku tak kunjung datang. Bahkan korban sempat mendatangi laundry yang dimaksud, tetapi tidak ada," sebut Daspin dari keterangan saksi.

Kemudian, lanjutnya, korban bertemu dengan marketing perusahan (PT BBC), dimana marketing perusahan itu melihat pelaku membawa sepeda motor miliki saat berpapasan di SPBU Desa Mintin. 

Mendapat informasi, kata Daspin, korban langsung mencari pelaku hingga menuju Kota Kapuas, namun tidak ditemukan. 

"Akibatnya kejadian ini, korban sekaligus  mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 7.080.000 yang dihitung dari uang muka dan angsuran yang sudah dibayarkan selama enam bulan karena status sepeda motor tersebut masih kredit di leasing NSC Finance Pulang Pisau," sebutnya.

"Saat ini berkat kerja tim gabungan, pelaku berhasil diamankan di Polres Pulang Pisau. Pelaku pun akan diterapkan sesuai Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan hukuman pidana paling lama empat tahun," pungkasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama