Pesan Sekda Kapuas Terkait Perjanjian Kinerja 2023

Pesan Sekda Kapuas Terkait Perjanjian Kinerja 2023

PENANDATANGANAN perjanjian kerja di lingkup Setda Kapuas | foto : diskominfokps.



KUALA KAPUAS - Sekretaris Daerah  (Sekda) Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si beserta jajaran pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Kapuas melakukan penandatanganan perjanjian kinerja 2023 di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Senin (9/1/2023).

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilakukan usai melaksanakan apel pagi secara simbolis dan disaksikan oleh seluruh pegawai di lngkungan Setda Kapuas.

Sekda Kapuas  Septedy selaku pembina apel pagi menyampaikan amanat, agar perjanjian kinerja menjadi komitmen seluruh pihak untuk pertanggungjawaban kinerjanya dalam satu tahun.

"Perjanjian kinerja yang ditandatangani hari ini baik di Sekretariat Daerah maupun di seluruh perangkat daerah bertujuan agar adanya komitmen dan pertanggungjawaban kinerja oleh setiap pegawai pada tahun 2023" papar Septedy.

Setelah kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja tersebut, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Novrianto Elyanus Wengkau, S.Sos, MA yang juga menjadi komandan apel pagi menyebutkan bahwa pada dasarnya perjanjian kinerja merupakan kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja yang lebih rendah.

Ini dilaksankaan guna mencapai suatu kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Pada kesempatan lainnya, Kepala Bagian Organisasi Ir. Hery Setiawan yang memiliki tupoksi perumusan kebijakan peningkatan kinerja menyampaikan bahwa pelaksanaan Perjanjian Kinerja tahun 2023 ini dilaksanakan secara serentak diseluruh perangkat daerah pada tanggal 9 Januari 2023. 

"Penandatanganan ini merupakan salah satu langkah dalam meningkatkan kinerja pegawai dan implementasi budaya kerja BerAKHLAK pada nilai akuntabilitas," katanya.

Lebih lanjut menurutnya, penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pegawai untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan di lngkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

"Perjanjian Kinerja merupakan salah satu penyelenggaraan dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah," terangnya.

Selanjitnya perjanjian kinerja bertujuan sebagai wujud nyata komitmen setiap pegawai untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. 

Selain itu juga perjanjian kinerja menjadi dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.

Sesuai pedoman pelaksanaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, disebutkan bahwa Perjanjian Kinerja disusun oleh Kepala Perangkat Daerah sampai dengan pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 ini dilaksanakan kepada Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan Kepala Bagian yang disaksikan oleh seluruh pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Kapuas.[Zulkifli/adv]

Lebih baru Lebih lama