Masa Pekerjaan Berakhir, Proyek Jalan Nasional Rp27 Miliar Ini Masih Dikerjakan

Masa Pekerjaan Berakhir, Proyek Jalan Nasional Rp27 Miliar Ini Masih Dikerjakan

JALAN Nasional Wilayah lll Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tepatnya di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.| foto : deni

BUNTOK - Pembangunan proyek perservasi Jalan Nasional Bukit Batu Lungku Layang Kalahien yang menghabiskan nilai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp27 miliar lebih, masih dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana PT BDB menjadi pertanyaan besar masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ironisnya, proyek jalan nasional tersebut masih dikerjakan pihak kontraktor pelaksana PT BDB, padahal pekerjaan tersebut sudah berakhir masa perkejaan 31 Desember 2022 yang lalu.

Pekerjaan proyek parservasi tersebut, di bawah kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalteng Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wilayah lll.

Dari pantauan awak media ini, Selasa (10/1/2023), masyarakat yang melalui jalan nasional tersebut di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kecamatan Dusun Selatan, tepatnya di Desa Kalahien, sangat kesulitan seperti kubangan kerbau.

Saat dikonfirmasi warga yang melewati jalan tersebut, Joni (45) mengaku sangat heran dengan proyek tersebut, padahal plang  proyek sudah berakhir pekerjaan 31 Desember 2022.

"Kok masih kerja terus dan jalannya juga sangat becek seperti kubangan kerbau. Padahal anggaran sangat besar sekali," tuturnya dengan wajah kecewa.

Tidak sampai di situ, media metrokalimantan.com mencoba menghubungi, Selasa (10/1/2023) melewati pesan singkat WhatsApp terkait pekerjaan proyek tersebut.

Satuan Kerja (Satker) Wilayah lll, Hanyi Ether B mengatakan,  pekerjaan tetap dilanjutkan dengan periode masa denda dengan masa waktu denda maksimum 90 hari kalender sesuai PMK 189.

"Pekerjaan masih dilanjutkan dan denda dilakukan sesuai dokumen kontrak, yaitu 1 permil serta pekejaan sudah  90,24%," ucap Satker Wilayah lll ini.

Ditanya berapa denda 1 permilnya, Ia menjawab kalau paket nilainya Rp10 miliar dendanya Rp10 juta per harinya.

"Periode kontrak sampai 31 Desember 2022, lebih dari itu masuk masa denda. Download peraturan Menteri Keuangan 189 terkait langkah-langkah akhir tahun pada pekerjaan yang masuk masa denda," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala BPJM wilayah Kalteng, Herdy Pangihutan Siahaan, Selasa (1/10/2022) mengaku paket tersebut masuk masa denda mulai 1 Januari 2023.

"Saat ini penyedia jasa sedang bekerja untuk menyelesaikan tanggu jawabnya sesuai kontrak. Dan dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontraknya," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama