Antisipasi Terjadinya Karhutla, Polsek Kahayan Hilir Gelar Apel Gabungan

Antisipasi Terjadinya Karhutla, Polsek Kahayan Hilir Gelar Apel Gabungan

PULANG PISAU - Polsek Kahayan Hilir, Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Apel Gabungan.

Apel Gabungan tahun 2023 ini digelar untuk mengantispasi terjadi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

"Apel Gabungan yang kita laksanakan ini tidak lain dalam rangka kesiapsiagaan guna  mengantisipasi kemungkinan terjadinya karhutla di Kecamatan Kahayan Hilir," ujar Kapolsek Kahayan Hilir, Rodie Damhodie, Selasa (3/1/2023).

Dikatakan Kapolsek, pada kegiatan tersebut melibatkan pihak TNI, BPBD, MPH, Manggala Agni dan LPHD serta pihak kelurahan dan desa yang ada di wilayah kecamatan setempat.

Lanjutnya, kegiatan apel sendiri dilaksanakan dimana dalam satu minggu terakhir ini curah hujan menurun, sehingga debit air kurang maksimal. Maka dari itu, perlunya kesiagaan personel dan sarana yang dimiliki antar pihak.

"Ini juga berdasarkan arahan dari Bapak Kapolda Kalteng untuk melaksanakan kesiapsiagaan dengan melihat ketersediaan sarana dan prasarana yang ada pada saat ini, serta personel gabungan siap dalam melaksanakan tugasnya". ucap Rodie panggilan akrab Kapolsek Kahayan Hilir.

Rodie menambahkan, adanya kesiapsiagaan baik dari sarana maupun personil yang ada, maka pihaknya dapat memastikan kesiapannya dalam mengatasi jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran hutan maupun lahan.

"Dengan kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki serta kesiapsiagaan personel yang ada, maka ketika nanti terjadi kabakaran hutan dan lahan, semuanya secara terpadu dengan komunikasi yang baik, kejadian tersebut dapat kita atasi." lanjutnya.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

"Kepada masyarakat, kami mengharapkan untuk sementara dan seterusnya nanti, sebelum adanya regulasi, kiranya tidak ada yang melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Sebab, bila melanggar sudah jelas melanggar perundang-undangan yang berlaku," pinta Kapolsek.

"Itu masuk dalam KUHP maupun Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, kemudian juga Perda Gubernur Kalimantan Tengah, yang sudah jelas mengatur tentang larangan maupun ancaman hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran dimaksud. Untuk itu saya berharap, kita sebagai masyarakat tentunya berkewajiban untuk dapat mematuhi segala aturan-aturan yang sudah diberlakukan dan ditetapkan," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama