Sosialisasi SIAKBA Upaya KPU Pulang Pisau Merekrut PPK dan PPS

Sosialisasi SIAKBA Upaya KPU Pulang Pisau Merekrut PPK dan PPS

SALAH SATU Divisi KPU Pulang Pisau saat mensosialisasikan Web SIAKBA melalui pemasangan spanduk perekrutan PPK dan PPS.| foto : kpupulpis

PULANG PISAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), terus melaksanakan tahapan demi tahapan dalam rangka menjalankan program kerja persiapan menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang. 

Salah satunya dengan mensosialisasikan dan koordinasi perekrutan Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menggunakan Web sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA tadi.

Itu disampaikan Ketua KPU Pulang Pisau, Yuliana melalui Divisi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Royan Hanapi, Kamis (3/11/2022) malam via WhatsApp. 

"Iya, sosialisasi Web SIAKBA ini untuk mempermudah merekrut Badan Ad Hoc,  yakni PPK dan PPS tadi. Sosialis ini sebarannya di setiap kecamatan di wilayah daerah kita," ujar Royan sapaan akrabnya. 

Dikatakannya, kegiatan sosialisasi tersebut sudah mulai dari tanggal 2 hingga 3 November tahun 2022 ini. 

Dimana, ungkapnya, seluruh komisioner dibagi beberapa kecamatan untuk berkoordinasi dan bersosialisasi melaksanakan program rekrutmen badan ad hoc berdasarkan wilayah kerjanya masing-masing.

"Termasuk dengan memasang spanduk sosialisasi di depan kantor camat sebagai bahan penyebaran informasi awal kepada masyarakat," imbuhnya. 

Koordinasi yang dilakukan, lanjut Royan, termasuk menginventarisir daerah yang tidak bisa mengakses internet untuk melakukan pendaftaran sampai memetakan langkah selanjutnya. 

"Jadi, adanya SIAKBA ini pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri, online, terbuka dan tertib," tukasnya. 

Lebih lanjut, tambah Royan, pada perekrutan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) pada Pemilu 2024 mendatang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

"Maksudnya ke depan seleksi PPK dan PPS akan menggunakan web Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad V
Hoc (SIAKBA)," tegasnya.

Meski begitu, masih kata Royan, terkait jadwal dan tahapan rekrutmen Ad Hoc sampai saat ini masih belum ada aturan resmi, apakah sejumlah syarat dan ketentuan PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini akan sama dengan syarat PPK pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya.

"Sebab saat ini KPU kabupaten Pulang Pisau sedang menunggu regulasi resmi terbaru yang akan segera diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat," ujarnya.[rilis/manan]


Lebih baru Lebih lama