Komisi II DPRD Kapuas RDP bersama PT HMA dan para Pihak Hasilkan Kesepakatan

Komisi II DPRD Kapuas RDP bersama PT HMA dan para Pihak Hasilkan Kesepakatan

FOTO bersama usai RDP Komisi II DPRD Kapuas dengan PT. HMA dan pihak-pihak terkait.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Jajaran Komisi II DPRD  Kapuas kembali memfasilitasi pertemuan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Hamparan Mitra Abadi (HMA) dan para pihak membahas terkait lahan sawit, Senin 14 November 2022.

Berlangsung di ruang rapat gabungan komisI, RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas H. Darwandie bersama anggota dewan lainnya.

Dalam rapat ini hadir perwakilan PT Hamparan Mitra Abadi, Camat Kapuas Hulu, Mantir Adat Tumbang Sirat, Kades Tumbang Sirat, Kades Tangirang, Kades Dirung Korang dan Damang Kapuas Hulu.

"Dari beberapa pembicaraan dan pokok pikiran dalam rapat itu ada beberpa hal yang kita sepakati," kata Wakil Ketua Komisi II H. Darwandie, Selasa
(14/11/2022).

Dikatakannya, PT. HMA masuk ke Kapuas sejak 2011 dan terakhir izin usaha perkebunan pada tahun 2018, kemudian karna pandemi maka pihak perusahaan melakukan actionnya pada 2021.

"Karna kita melihat ada dinamika.yang terjadi dilapangan maka kita meminta pihak perusahaan menjalankan beberapa komitmen," ujarnya.

Sementara itu dalam berita acara RDP itu disebutkan, PT. HMA Bulan Desember 2022 agar malakukan sosialisasi ulang terhadap aspek legal, progres dan rencana kerja dan aktivitas yang sedang dan akan dilakukan.

PT. HMA segera membentuk tim terpadu dengan tugas khusus melakukan survei, inventarisasi, pengukuran dan pemetaan lahan di area kerja.

PT. HMA bersama tim terpadu menetapkan dan memutuskan nilai harga ganti rugi, serta menetapkan  kepemilikan yang berhak menerima ganti rugi.

Terakhir, PT. HMA sebelum melakukan aktivitas di lahan kawasan izin diwajibkan melakukan dan menunaikan ritual adat Manyanggar.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama