Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kotabaru Sampaikan Raperda

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kotabaru Sampaikan Raperda

KOTABARU - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kabupaten Kotabaru kembali menggelar Rapat Paripurna. Kali ini, Senin (14/11/2022), memasuki masa Persidangan I Rapat Ke-19 Tahun Sidang 2022/2023.

Pada sidang ini, Bapemperda DPRD Kotabaru menyampaikan 1 buah Raperda inisiatif, serta laporan akhir proses pembahasan Pansus DPRD Kotabaru atas 1 buah Raperda.

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dipimpin dan dibuka Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Mukni, didampingi Wakil Ketua II M Arif serta para anggota DPRD. 

Juga dihadiri Sekdakab H Said Akhmad, Forkopimda dan SKPD. Bertempat di gedung rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (14/11/2022).

Bupati Kotabaru dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Said mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kotabaru melalui panitia khusus (Pansus) yang telah melakukan pembahasan, kajian dan analisis secara mendalam dan komprehensif terhadap 1 satu buah Raperda, sehingga pada kesempatan sidang dewan yang  terhormat ini Raperda tersebut dapat kira setujui dan sahkan bersama.

"Adapun Raperda yang kita setujui bersama, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, Dengan telah disetujui nya Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan  perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peran koperasi dan usaha mikro secara berkelanjutan," tuturnya.

Adapun yang menjadi tujuan dari penyelenggaraan kemudahan perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di daerah yang diatur dalam peraturan daerah ini adalah bentuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh, mndiri, berdaya saing dan berdaya sanding.

Juga meningkatkan peran koperasi yang menjadi wadah bagi usaha mikro untuk mengembangkan kemampuan usaha agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Kemudian memberikan perlindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan koperasi dan usaha mikro, dan meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah,  penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pengetasan kemiskinan.

"Sekali lagi kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah meluncurkan tenaga dan pikirannya dalam pembahasan terhadap materi dan subtansi dari Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, sehingga Raperda tersebut dapat disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru," paparnya. 

"Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan kabupaten kotabaru yang maju dan berkualitas selalu mendapatkan bimbingan dan ridho dari Allah subhanahu wata'ala," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama