Shalahuddin: Pembangunan Kantor Kejati Kalteng Dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Jamak

Shalahuddin: Pembangunan Kantor Kejati Kalteng Dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Jamak

PELETAKAN batu pertama pembangunan atau rehab Gedung Kantor Kejati Kalteng.| foto : deni

PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Shalahuddin menyampaikan bahwa pembangunan/rehab Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multi years contract) tahun anggaran 2022-2024, dimana pekerjaan fisik atau kontruksinya dilaksanakan selama dua tahun anggaran yaitu 2022-2023.

"Pembangunan/rehab Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berupa bangunan lima lantai ini dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak atau multi years contract," ucapnya, Jumat (7/10/2022).

Diuraikannya, bangunan tersebut memiliki total luas lantai 5.200 m2, dengan lebar bangunan 20 meter dan panjang 56 meter, serta dilengkapi dengan dua buah lift dan dua buah tangga itu terdiri dari lantai 1 ruang PTSP, lantai 2 ruang DATUN dan ruang Intelejen, lantai 3 ruang Pimpinan (Kajati dan Wakajati), lantai 4 ruang Pidana Umum dan ruang Pidana Khusus, lantai 5 ruang Pengawasan dan Ruang Pembinaan.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman menyatakan, pembangunan Gedung Kantor Kejati itu diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum serta meningkatkan hubungan Kejaksaan dengan instansi terkait dan masyarakat agar lebih harmonis.

"Saya berharap dengan terbangunnya Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang baru nantinya tetap menjadi payung hukum untuk berteduh yang aman dan nyaman bagi penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan, serta dapat secara optimal mengemban amanah juga tugas-tugas yang diberikan oleh Undang-undang," tukasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama