Mantapkan Penyelenggaraan Satu Data Tingkat Provinsi Kalteng, Bappedalitbang Gelar Ini

Mantapkan Penyelenggaraan Satu Data Tingkat Provinsi Kalteng, Bappedalitbang Gelar Ini

Pertemuan awal pemantapan penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat Provinsi Kalteng. \foto: istimewa


PALANGKA RAYA - Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pertemuan Awal Pemantapan Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Provinsi setempat, Kamis (13/10/2022).

Rapat dipimpin langsung Kepala Bappedalitbang Kalteng, Kaspinor sekaligus sebagai Koordinator Pengelola basis data perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi pembangunan. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dengan menggunakan kode referensi dan data induk. 

SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata Kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Kaspinor dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Pergub Kalteng Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kalteng (Lembaran Berita Daerah Provinsi Kalteng Nomor 19 Tanggal 11 Juli 2022), sebagai dasar penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kalteng.

"Pertemuan ini merupakan pertemuan awal dalam implementasi Pergub Nomor 19 Tahun 2022 dalam rangka pemantapan Penyelenggaraan SDI Tingkat Provinsi Kalteng dan perlu masukan dari peserta rapat terkait hal tersebut agar bisa cepat melakukan konsolidasi penyelenggaraan SDI," ungkapnya.

Kaspinor berharap, perlunya komitmen tiap-tiap Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugasnya, dengan kata lain membangun komitmen bersama dalam penyelenggaraan SDI Kalteng.

Hadir pada kegiatan itu, diantaranya BPS Kalteng sebagai Pembina Data Statistik, Dinas Kominfosantik sebagai Walidata Daerah, Dinas PUPR sebagai Walidata pendukung/Pembina Data Geospasial/Pengelola basis data ke PU an, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalteng sebagai Walidata Pendukung/Pengelola basis data keuangan dan asset daerah.[adv]

Lebih baru Lebih lama