Ini Delapan Rekomendasi RDP DPRD tentang PDAM Kapuas

Ini Delapan Rekomendasi RDP DPRD tentang PDAM Kapuas

SUASANA RDP DPRD Kapuas membahas  Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Sesuai jadwal dan agenda Banmus, DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan topik permasalahan di dalam tubuh Perumda Air Minum Tirta Pambelom induk dari PDAM Kapuas
pada Senin 10 Oktober 2022.

Setelah melalui diskusi  panjang RDP yang digelar di ruang rapat gabungan sejak pagi hingga sore itu akhirnya menghasilkan sebanyak 8 poin rekomendasi.

Jalannya rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Ketua Komisi IV Syarkawi H. Sibu dikuti anggota dewan lainnya.

Dari pihak Pemda Kapuas dihadiri Sekda Kapuas Septedy dan kepala OPD terkait lainnya, di mana dalam rapat itu menghadirkan Dewan Pengawas serta Manajemen PDAM dan pihak perwakilan aliansi masyarakat sipil.

"Rekomendasi tersebut  bertujuan untuk penyehatan dan perbaikan Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas," kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah usai rapat.

Adapun 8 poin dari rekomendasi itu, yakni pertama; Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas segera menindaklanjuti hasil  audit dari LHP BPK RI per 10 Mei 2022 atas hasil audit terhadap laporan keuangan Pemda tahun 2021.

Kedua; meminta kepada Bupati Kapuas untuk menindaklanjuti laporan hasil evaluasi BPKP Perwakilan Kalteng terhadap kinerja PDAM Kapuas tahun buku 2021.

Ketiga; Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kapuas segera melakukan restrukturisasi organisasi serta penataan manajemen dan personel.

Dalam poin keempat; Bupati Kapuas selaku pemilik modal diminta melakukan rekruitmen Direktur utama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku diketahui selama ini hanya diisi pejabat sementara (Pj).

Lima; pemerintah daerah diminta segera mengajukan revisi Perda penyertaan modal Pemda kepada PDAM.

Poin enam; dalam rangka melengkapi infrastruktur Perumda Air Minum Tirta Pambelom disarankan dilakukan secara teknis oleh Dinas PUPRPKP.

Yang ketujuh; meminta dewan Pengawas Perumda melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Point terakhir atau kedelapan; dari rekomendasi itu mendukung kebijakan dan langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Direksi untuk melakukan perbaikan kinerja.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama