Bersama Ombudsman, Inspektorat Kotabaru Cegah Maladministrasi Desa

Bersama Ombudsman, Inspektorat Kotabaru Cegah Maladministrasi Desa

KOTABARU - Inspektorat Kotabaru bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi dan penandatanganan komitmen bersama Pembentukan Desa Anti Maladministrasi dan Pemenuhan Pelayanan Publik Desa di Kabupaten Kotabaru

Kegiatan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs H Minggu Basuki MM di Gedung Paris Barantai Kotabaru, Rabu (19/10/2022). Penandatanganan Komitmen bersama ini diteken Camat se-Kotabaru. 

Bupati Kotabaru dalam sambutan tertulis yang dibacakan H Minggu Basuki menyampaikan, pengawasan pelayanan merupakan implementasi prinsip demokrasi yang patut ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah timbulnya kegiatan Maladministrasi atau perbuatan melawan hukum, melebihi wewenang yang diberikan.

"Pemerintah Kabupaten Kotabaru, menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pembentukan Desa Anti Maladministrasi dan upaya pemenuhan pelayanan Publik desa di Kabupaten Kotabaru," terang Basuki.

Mengingat, lanjutnya, di beberapa daerah penyelenggaraan masih diwarnai dengan praktik maladministrasi, terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga diperlukannya upaya dan komitmen bersama.

Ini tak lain demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang efektif, efesien, jujur, bersih dan terbuka agar memperoleh pelayanan publik yang baik dan berkeadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Kami berharap kepada seluruh kepala SKPD, Camat dan Kepala desa yang berhadir agar dapat memperhatikan, serta menyimak secara seksama kegiatan ini," ungkapnya. 

Sementara, Kepala Inspektorat Kotabaru selaku Ketua Pelaksana Kegiatan, H Ahmad Fitriadi Fazriannoor mengatakan, Pembentukan Desa Anti Maladministrasi ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Indonesia. 

"Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat Kotabaru dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Kegiatan ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, dan jika dalam kegiatan ini kita berhasil membentuk desa anti maladministrasi berarti ini merupakan pilot projek pertama di Indonesia," jelas Fitriadi.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama Ombudsman RI perwakilan Kalsel ini menaruh harapan besar kepada para kepala desa untuk bisa menyukseskan hasil kegiatan.

"Mari kita lakukan penandatanganan ini, setelah itu kita akan evaluasi pelaksanaan kegiatan ini dan kami berharap bersama Ombudsman ada satu desa dari setiap Kecamatan yang bisa dijadikan projek Desa Anti Maladministrasi, dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru dan ada 22 desa anti maladministrasi yang akan kita tetapkan," paparnya. 

Jika ini terwujud, sambungnya, maka merupakan salah satu upaya bersama untuk menertibkan administrasi di desa, serta memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama