Warning, Kendaraan Dinas Dilarang Beli BBM Subsidi

Warning, Kendaraan Dinas Dilarang Beli BBM Subsidi

PALANGKA RAYA - Kendaraan pelat merah atau kendaraan dinas tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Untuk itu, Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin dengan tegas melarang kendaraan dinas atau berpelat merah mengisi BBM jenis pertalite dan Biosolar.

“Larangan ini termuat dalam surat edaran nomor 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022, tentang pengaturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Biosolar. Jadi kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi,” ucap Fairid, Senin (19/9/2022).

Lanjut Fairid, didalam surat edaran larangan pelat merah mengisi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tersebut dikecualikan bagi mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah.

Disampaikan Fairid bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya mengatur batas pembelian dan pengisian BBM bersubsidi, yakni maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat, maksimal 15 liter untuk kendaraan roda tiga, dan 8 liter untuk kendaraan roda dua.

“Begitupun dengan SPBU, tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani dengan jerigen atau drum. Kecuali untuk sektor pertanian dan perikanan,” tegas Fairid.[adv]

Lebih baru Lebih lama